Selasa, 18 Mei 2010

Penurunan Setoran Pajak Tambang Dianggap Wajar

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak belum melihat adanya kejanggalan dalam penurunan setoran pajak pertambangan. Merosotnya setoran pajak dianggap sebagai akibat dari anjloknya harga komoditas dunia.

Penerimaan pajak pertambangan selama Januari-April hanya Rp 11,5 triliun. Nilai ini lebih rendah dibanding pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 13,3 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyatakan pemerintah akan menyelidiki penurunan pajak pertambangan sebesar 42,7 persen. "(Penurunan setoran pajak) ini tidak seharusnya terjadi ketika harga komoditas dan produksinya meningkat," ujarnya (Koran Tempo, 17 Mei).

Pemerintah akan membentuk Tim Pengamanan dan Pendapatan Negara untuk meneliti ketimpangan pendapatan dan hasil produksi. Selain itu, pemerintah akan meminta laporan kewajiban pajak dari perusahaan tambang.

Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsjah, penurunan penerimaan terjadi di sektor perminyakan dan penggalian. "(Karena) situasi harga minyak dunia lagi turun, begitu pula harga komoditas," ujarnya kemarin.

Untuk menggenjot penerimaan pajak, kata dia, pihaknya berharap harga komoditas segera membaik. "Sehingga menaikkan keuntungan perusahaan dan berdampak pada pajak penghasilan," ujar Iqbal.

Juru bicara PT Aneka Tambang Tbk, Bimo Budi Satrio, mengatakan penurunan pajak yang disetorkan perusahaannya turun akibat anjloknya harga komoditas inti, yaitu nikel. "Perbedaan besarnya kontribusi pajak disebabkan oleh naik-turunnya harga komoditas nikel," katanya kemarin.

Tahun lalu, Aneka Tambang menyetor pajak Rp 189 miliar. Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak pada 2008 sebesar Rp 547 miliar. Laba perusahaan turun 56 persen pada tahun lalu menjadi Rp 604 miliar dari semula Rp 1,4 triliun. Dari sisi penjualan, terjadi penurunan sebesar 9 persen menjadi Rp 8,7 triliun.

Juru bicara PT International Nickel Indonesia (Inco) Tbk, Janus Siahaan, menyatakan telah mematuhi semua aturan yang berlaku. "Kami senantiasa merujuk dan memenuhi semua ketentuan, termasuk pajak," katanya. Setoran pajak Inco tahun lalu sebesar Rp 623 miliar, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,2 triliun

sumber : www.korantempo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar