Jumat, 04 Juni 2010

Menkeu Diimbau Selesaikan Haircut Bank BUMN

JAKARTA - Masih terkendalanya proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menggantikan UU No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terkait pemotongan utang (haircut) kredit macet bank BUMN, diharapkan bisa segera diatasi dengan menjabatnya mantan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan.Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, belum lama ini."Ya mudah-mudahan Beliau bisa mempercepat pengusulan perubahan Perpu tersebut, karena Beliau mengerti betul ada potensi dana Rp82 triliun (jumlah kredit macet bank BUMN)," ujar Said.Dia mengatakan, bila jumlah kredit macet bank BUMN sebesar Rp82 triliun itu bisa dilakukan pemotongan (haircut), maka angka tersebut bisa mendongkrak permodalan BUMN pada 2011-2012 mendatang."Pada saat di-haircut-kan, maka yang tadinya masih berupa cadangan di BI (Bank Indonesia) akan menjadi kas lancar. Jadi, kalau itu keluar kan bisa mendongkrak BUMN pada 2011-2012," katanya.Menurutnya, karena Agus mengetahui betul masalah haircut bank BUMN ini, maka diharapkan dia bisa segera mengusulkannya ke DPR."Beliau menghadapi betul hair cut utang seperti apa, jadi bisa mengusulkannya ke DPR. Persetujuan memang harus di DPR, tapi yang mengusulkan kan Menteri Keuangan," imbuhnya.Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah meminta bank BUMN melakukan haircut kredit macet untuk memperkuat modal BUMN perbankan tersebut. Namun hal ini masih terkendala karena masih berlakunya UU No.49/1960.Kendala ini pun sudah berlangsung sekira empat tahun lalu sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara dan Daerah yang menyatakan kredit macet BUMN perbankan dipisahkan dari piutang negara dan selanjutnya dilakukan sendiri oleh masing-masing BUMN.Namun masalahnya, saat PP tersebut keluar, pemerintah juga tidak menghapus UU No.49/1960, sehingga BUMN perbankan juga tidak bisa melakukan haircut begitu saja.

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar