Jumat, 04 Juni 2010

Industri Perbankan Tak Terganggu Fatwa Haram Bunga Bank

JAKARTA - Kendati fatwa haram atas bunga bank kembali ditegaskan oleh ormas Muhammadiyah, namun nampaknya belum akan berpengaruh signifikan terhadap industri perbankan secara umum."Secara jangka pendek dan menengah saya belum melihat akan ada pengaruhnya," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono, saat ditemui dalam peluncuran BCA Syariah, di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, Senin (5/4/2010).Dia juga menjelaskan, hal tersebut adalah karena industri perbankan sekarang ini masih didominasi oleh bank konvensional. Sekarang ini perbankan konvensional, yang menggunakan sistem bunga, masih mendominasi sebanyak 97 persen dari industri perbankan Indonesia."Kalau perbankan syariah, yang menggunakan sistem bagi hasil masih kecil, hanya tiga persen saja. Perekonomian kita masih ditopang oleh perbankan konvesional. Jika demikian, maka ekonomi akan terganggu," katanya.Menurutnya, fatwa tersebut lebih difokuskan kepada konstituen dari ormas tersebug, yakni umat Muhamadiyah dan tidak berlaku secara utuh terhadap masyarakat muslim di Indonesia. "Itu lebih kepada konstituen mereka. Masyarakat tidak serta merta pindah. Tidak akan ada perubahan yang signifikan," ujarnya.Dia menambahkan, jika hingga sekarang ini belum ada komunikasi antara Bank Indonesia (BI), bersama Perbanas, dengan ormas terkait seperti Muhammadiyah dan MUI, terkait fatwa haram bunga bank tersebut

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar