Senin, 20 Desember 2010

1. beberapa contoh moral dalam dunia bisnis :
a. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
b. Menciptakan persaingan yang sehat
c. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
d. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
f. Mampu menyatakan yang benar itu benar
g. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha kebawah
h. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
i. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

2. dlm menciptakan etika bisnis ada 11, ebutkan contoh penerapan dalam dunia bisnis, min
3:
1. Pengendaliansnis diri : para pelaku yang terkait dalam bisnis tidak mau melakukan
tindakan korupsi dalam bentuk apapun.
2. Pengmbangan tanggung jawab sosial : pelaku bisnis bertanggung jawab terhadap
masyarakat sekitar atas apa yang dilakukannya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi : pelaku bisnis menggunakan teknologi dengan
sebaik-baiknya, teknoligi dan informasi yang digunakan untuk mengembangkan bisnis
bukan untuk hal yang tidak ada keterkaitannya dengan bisnis.
4. Menciptakan persaingan yang sehat : pelaku bisnis harus bersaiang dengan sehat,
dengan cara selalu berinovasi dan kreatif dalam menjalankan bisnisnya.

3. Sebutkan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi :
Secara umum pekerjaan dibidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok :
1. Kelompok Pertama,mereka yang bergelut didunia perangkat lunak (Software), database maupun system aplikasi.

2. Kelompok Kedua, mereka yang bergelut dengan perangkat keras (Hardware)

3.Kelompok Ketiga,mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.

4. Kelompok Keempat,mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemerintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya. Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi sejak 1992, bagaimanapun juga klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih lagi, deskrepsi tentang pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut juga sebagai pranata komputer. Pranata komputer adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak membuat, merawat, dan mengembangkan system, dan atau sebagai pengolahan data dengan komputer.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pranata computer ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pranata computer harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :

• Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan system dan atau program pengolahan data dengan computer.
•Berijasah serendah-rendahnya Sarjana Muda (S1) atau Diploma Tiga (D3).
•Memiliki pendidikan atau mempunyai pengalaman melakukan kegiatan dibidang computer.
• Memilioki pengetahuan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
•Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.
Sesuai tugas, tanggung jawab serta nilai-nilai profesionalisme yang harus dimiliki terdapat jenjang dan pangkat pranata computer. Untuk tetap berada pada jalur profesionalitas, pemerintah juga menetapkan bahwa pranata computer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Pembebasan dari jabatan pranata computer ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pranata computer atau pejabat lain yang ditunjuknya.
Pejabat pranata computer diberhentikan dari jabatannya, apabila pejabat pranata computer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksudkan dalam angka IX angka 2 huruf a. surat edaran bersama ini tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang diprsyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.

Selain itu, pejabat pranata computer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah No.30 Tahun 1980 dengan tingkat hukumandisiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Profesionalisme harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini pendidikan prajabatan termasuk dalam penataran, pembinaan dari organisasi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi, penegakan kode etik , sertifikasi, peningkatan kualitas pekerja, imbalan, dan sebagainya, secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme pekerja di bidang teknologi informasi.

Bidang teknologi informasi tergolong bidang baru dibandingkan dengan bidang-bidang pekerjaan lainnya. Hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan sumber daya manusia dan tenaga kerja dibidang ini. Untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja tersebut perlu dilakukan langkah-langkah terpadu untuk mempersiapkan sumber daya manusia dibidang tersebut sejak dini. Apalagi Indonesia yang dikenal sebagai pengirim tenaga kerja ke luar negeri, memiliki potensi untuk mengirimkan tenaga kerja terlatih.
Beberapa hal yang dilakukan di Indonesia antara lain adalah membuka berbagai program pendidikan di bidang teknologi informasi, selain tingkat pendidikan formal, diperlukan juga kegiatan-kegiatan pendidikan nonformal seperti missal kursus-kursus bidang TI, sampai pada sertifikasi. Tetapi, pendidikan dalam bentuk training umumnya biayanya cukup mahal. Oleh karena itu dikembangkan paket-paket pelatihan yang terjangkau. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat diperlukan dalam rangka membantu proses pendidikan tersebut dari sisi pengurangan biaya pendidikan maupun penambahan fasilitas yang lebih memadai.

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Atau paling tidak, sertifikasi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme.

Standarisasi dan sertifikasi dapatdilakukan oleh badan-badan resmi yang ditunjuk pemerintah atau dilakukan juga oleh industri secara langsung atau yang disebut vendor certification, memang industrilah yang lebih mengetahui kebutuhan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang sesuai untuk mereka.
Tujuan umum sebuah profesi adalah memnuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebuah profesi yaitu kredibilitas,Profesionalisme,Kualitas jasa, dan Kepercayaan.

Di Indonesia sudah berdiri sebuah orgsanisasi profesi dibidang computer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Pada awal berdirinya IPKIN memang bukan merupakan organisasi. IPKIN saat itu merupakan singkatan dari Ikatan Pengguna Komputer Indonesia, yang beranggotakan para praktisi pengguna computer di Indonesia. Namun seiring perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (Indonesian Computer Sosiety – ICS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar