Jumat, 16 April 2010

tugas

Latar Belakang

Kata pinjaman (kredit) bukan hal asing dalam masyarakat, tetapi merupakan istilah yang sangat populer, baik dikalangan masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Kegiatan perkreditan (pinjaman) dapat terjadi dalam segala aspek kehidupan manusia, dengan semakin majunya perekonomian di masyarakat maka kegiatan perkreditan ini meliput semua aspek ekonomi. Kegiatan perkreditan (pinjaman) dapat dilakukan antara individu, individu dengan badan usaha atau antar badan usaha.

Kegiatan perekonomian Indonesia ini semakin meningkat, yang ditandai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, masyarakat pun berbondong-bondong mencari kredit pada bank yang pada mulanya adalah satu-satunya lembaga yang khusus bergerak di bidang bisnis keuangan. Tapi kenyataannya, masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, merasa prosedur kredit yang diberikan oleh bank terlalu berbelit-belit.

Perum Pegadain sebagai lembaga perkreditan yang memiliki tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman tidak wajar linnya. Perum pegadaain meningkatkan perannya dalam penyaluran pinjaman bagi masyarakat. Nasabah Perum Pegadaian terdiri dari masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang mendapat pelayanan dari lembaga keuangan atau Perbankan, sehingga masyarakat menengah kebawah memerlukan pinjaman (kredit) secara mudah, cepat dan aman (KCA).

Perkembangan perbankan islam merupakan fenomena yang menarik bagi kalangan akademis maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir, bahkan pemerintah telah memberikan peluang untuk mendirikan lembaga-lembaga syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Dari pengalaman mendirikan bank syariah, asuransi syariah dan reksa dana syariah telah berkembang untuk mendirikan unit usaha pegadaian syariah. Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Keberadaan pegadaian atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, diman bank menawarkan kepada masyarakat bentuk jaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.

Mengingat ada peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn yang bagi pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan syaraih dapat berfungsi sebagai kepajang tangan dalam pengolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegaiatan tersebut, Pegadaaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah.

Melihat terbentuknya Pegadaian syariah serta adanya kerjasma antara Perum Pegadaian dengan Lembaga Keuangan Syariah melaksanakan Rahn maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan dengan judul “ANALISIS SISTEM PERHITUNGAN GADAI SYARIAH (AR-RAHN) DENGAN GADAI KONVENSIONAL”. Dimana penulis mengadalisis mengenai sistem perum pegadaian dalam memberikan pembiayaan gadai syariah (Ar-Rahn) dan gadai konvensional kepada nasabah.


Rumusan dan Batasan Masalah

Rumusan Masalah :

1.

Bagaimana cara perhitungan sistem pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah?
2.

Apakah hasil analisis perhitungan sistem pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah?


Batasan Masalah :

Atas dasar latar belakang dan rumusan masalah yang telah dijalankan sebelumnya, maka penulis dapat membatasi masalah dalam perhitungan pinjaman dan pelunasan pada pegadaian konvensional dan syariah cabang XXX dengan objek yang digadaikan yaitu emas atau perhiasan, dan jangka waktu pelunasan 4 bulan serta mahrum bih pegadaian syariah dan bunga kredit pegadaian konvensional pada periode tahun XXX.




Tujuan Penelitian

Penelitian Ilmiah ini bertujuan untuk :

1.

Mengetahui cara perhitungan sistem pegadaian konvensional dengan pegadain syariah.
2.

Mengetahui hasil analisis perhitungan sistem pegadaian konvensional dengan pegadain syariah.


Manfaat Penelitian

1.

Manfaat akademis, untuk menambah pengetahuan mengenai perkembangan perum pegadaian dalam pengmbangan produk gadai syariah.
2.

Manfaat praktis, untuk memberikan referensi atau alternatif pada nasabah dalam melakukan pinjaman atas dasar hukum gadai.


Metode Penelitian

Objek penelitian

Penulis melakukan penelitian pinjaman (kredit) gadai pada pegadaian konvensional dan pegadain syariah cabang XXX.


Data atau variable

Menggunakan data sekunder, yaitu menggunakan data nasabah pinjaman yang disamarkan.


Metode pengumpulan data atau variable

1.

Observasi, melakukan penelitian dengan interview pada petugas pegadaian dan nasabah.
2.

Studi pustaka, melakukan penelitian dengan mengambil teori yang bersumber dari buku.




Alat analisis yang digunakan

1. Analisis Deskriptif, menggunakan tabel bunga kredit dan tabel pursentase uang pinjaman terhadap taksiran pada pegadaian konvensional, Tabel tarif ijarah, dan tabel plafon mahnun bih pada pegadaian syariah.

2. Analisis Kuantitatif, menggunakan perhitungan pemberian pinjaman, biaya sewa dan pelunasan pinjaman pada pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar