Selasa, 03 Mei 2011

BEBERAPA PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

BEBERAPA PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Transaksi jual-beli barang dan jasa terjadi atas 3 unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa
3. terjadi pembayaran
transaksi pembayaran dapat dilaksanakan sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang. Jika pelaksanaan terjadi memudahului penyerahan barang, berarti pembelian yang membiayai transaksi, apabila terjadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai transaksi. Apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
 Cara pembayaran internasional
4 cara pembayaran atas kewajiban2 yang timbul dari transaksi2 perdagangan, transaksi penanaman modal, bantuan dsb, yang diadakan antara 2 penduduk negara yang berbeda, ialah :
1. Kompensasi pribadi (private compensation)
2. Menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of cxchange / commercial draft)
3. Pembayaran tunai (cash paymen)
4. Menggunakan letter of credit (l/c)

 Pihak dalam surat wesel
Tiga pihak dalam transaksi surat wesel :
1. ‘Drawer’,yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dlaam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ adalah eksportir.
2. ‘Drawee’,yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai ‘drawee’ ialah importir.
3. ‘Payee’(‘beneficiary’) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

 Jenis Surat Wesel
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sbb:
A. Pengolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
• ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokimen2.
• ‘documentary draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen2.

Dokumen2 yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
• Konosemen (bill of lading)
• Polis asuransi
• Faktur (invoice)
• Packing list
• Certificate of origin

B. Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
• ‘Sight draft’ (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
• ‘Time draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.


Sumber : seri diklat kuliah, ekonomi internasional

1 komentar: